Perencanaan
keuangan adalah suatu ilmu yang menempatkan kajian tentang keuangan dengan
menempatkan berbagai atribut keuangan secara terkonsep dan sistematis baik
secara jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam konsep jangka pendek biasanya
1 tahun atau dua 12 saja. Sedangkan jangka panjang beberapa pakar
menyatakan jangka waktunya 2 hingga 5 tahun ke depan, bahkan beberapa
pakar juga menyebutkan bahwa jangka waktunya bisa lebih dari 5 tahun. Secara
sederhana, perencanaan keuangan mrupakan kegiatan untuk memprakirakan
pendapatan dan pengeluaran perusahaan yang akan datang.
Analisis
Laporan Keuangan adalah Suatu analisa yang dilakukan untuk melihat kondisi
keuangan perusahaan, prestasi kerja dan kinerja perusahaan di masa lalu sampai
saat ini serta prospeknya dimasa datang, yang akan digunakan sebagai dasar
pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Analis keuangan
digunakan untuk menilai kelangsungan usaha, stabilitas, profitabilitas dari
suatu usaha, sub usaha atapun proyek.
Dalam
pembahasan kali ini, kita berfokus pada kegiatan Investasi dan Pembiayaan yang
dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan. Bank merupakan salah satu entitas
yang berperan penting dalam menjaga kestabilan perekonomian suatu Negara. Menurut
UU No. 10 Tahu 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kedua kegiatan ekonomi di atas dapat kita
analisis melalui sebuah Neraca. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini.
Pada
neraca seperti gambar di atas terlihat bahwa, terdapat dua unsur yang saling
berhubungan dan memengaruhi. Pada sisi kanan yang berupa passiva yang merupakan
unsur pembiayaan (financing) dan sisi kiri yang berupa aktiva yang merupakan
unsur investasi (investment). Kedua sisi tersebut saling terkait dan
memengaruhi, apabila salah satu sisi atau unsur di atas tidak lancar atau mati,
maka sisi yang satunya akan terkena dampaknya.
Sisi
kanan atau financing activities ini mencakup
transaksi dan peristiwa dimana kas diperoleh dari atau dibayarkan kembali
kepada kreditor (pembiayaan dengan utang) atau pemilik (pembiayaan dengan ekuitas). Seperti terlihat sebelumnya,
kedua hal tersebut berupa kewajiban dan modal. Aktivitas pembiayaan dapat
berupa pinjaman sejumlah dana kepada kreditor, lease modal, menerbitkan
obligasi, menerbitkan saham preferen atau berupa penerbitan saham biasa. Financing activities juga akan mencakup
pembayaran untuk melunasi utang, mengakuisisi kembali saham (treasury stock),
dan pembayaran dividen.
Sedangkan
aktivitas investasi (investing activities) adalah pembelian dan penjualan
tanah, bangunan, peralatan serta aktiva lain yang umumnya tidak ditahan untuk
dijual kembali. Disamping itu, aktivitas investasi juga mencakup pembelian dan
penjualan instrument keuangan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan perdagangan.
Suatu entitas mengakuisisi aktiva-aktiva ini karena aktiva itu diperlukan untuk
mendukung operasi dan proses intinya. Kemudian keuntungan dari hasil investasi
ini akan dimasukkan untuk internalnya yaitu untuk pembiayan kembali baik untuk
investasi ke intrumen lain maupun untuk menambah jumlah investasi yang sudah
ada.
Dalam menjalankan peranannya, Bank merupakan suatu perantara keuangan antara financing and investment. Dengan kata lain, disini bank bertugas sebagai perantara antara Surplus Unit dengan Defisit Unit.
Seperti
dijelaskan sebelumnya, apabila kedua sisi pada neraca tidak seimbang atau salah
satunya tidak berfungsi secara maksimal, maka akan terjadi suatu keadaan yang
tidak sehat dalam suatu entitas atau bank. Dalam skala makro ataupun global
keadaan seperti ini dapat berpengaruh terhadap perekonomian suatu Negara yang
bersangkutan. Sebagai contoh krisis subprime
mortgage yang terjadi di Amerika
pada beberapa waktu lalu. Itu merupakan sebuah krisis yang diakibatkan dari
kredit property. Lantas apa hubungannya dengan Bank? Pada saat gejolak itu
terjadi, Bank-Bank yang terlibat investasi langsung terhadap property tersebut
tentu akan terkena dampaknya. Investasi yang mereka berikan tentu akan merugi
besar. Kerugian atas investasi ini tentu akan menurunkan dana cadangan
(financing) bang tersebut. Karena lalu lintas keuangan yang begitu cepat di
bank, seretnya dana cadangan tersebut bisa berimbas kepada kesulitan
likuaditas. Lalu bagaimana dengan bank-bank lainnya? Karena para investor mulai
memindahkan investasinya ke tempat yang lebih aman (antara lain ke deposito
bank) maka bank pun menerima ‘uang panas’ dari investor. Oleh karena itu, bank
pun harus siap-siap menambah cadangannya untuk berjaga-jaga apabila ada
penarikan mendadak dari para investor tersebut. Hal tersebut membuat bank
cenderung untuk menaikkan bunga pinjaman antarbank. Otomatis lalu lintas pinjam
meminjam sesama bank menjadi semakin mahal. Ini lagi-lagi berimbas pada
kesulitan likuiditas di dunia perbankan. Dengan demikian maka akan muncul efek
domino dari kejadian tersebut, secara lebih luas kemudian memicu untuk
terjadinya krisis global karena begitu sentralnya peran Amerika dalam
perekonomian global.
Seperti
terlihat pada gambar sebelumnya, salah satu sumber pembiayaan pada bank adalah
dalam bentuk GIRO. Giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah lain atau
dengan cara pemindahbukuan.
Setelah
pembahasan mengenai financing dan investment, selanjutkan mengenai system kliring
antar perbankan. Kliring adalah sebuah kegiatan pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kehadiran kliring dalam system
perbankan disebabkan oleh adanya system pembayaran giral seperti penggunaan
cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer. Warkat lainnya yang dapat
dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan nota debet. Masalah kliring
diatur dalam pasa 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang
menugaskan bank Indonesia untuk mengatur system kliring antar bank dalam mata
uang rupiah dan/atau valuta asing. Lebih singkatnya, tujuan diselenggarakannya
kegiatan kliring itu sendiri adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang
aman dan cepat. Untuk lebih jelas, lihat contoh kasus di bawah ini.
PROSES:
1.
Pak E melakukan
pembelian barang terhadap Pak U, pembayaran dilakukan melalui sebuah cek yang
dikeluarkan Pak E kepada Pak U (asumsikan Pak E mempunyai Giro di Bank A dan
Pak U mempunyai tabungan di Bank X)
2.
Pak U ingin
menukarkan cek dari Pak A ke Bank tabungan Pak U yaitu Bank X.
3.
Selanjutnya Bank
X melapor ke Bank Indonesia untuk mengajukan kiring dari Bank A.
4.
Bank Indonesia
memeriksa dokumen dari Bank X yang kemudian meneruskan kliring terhadap Bank
Penerbit cek (Bank A)
5.
Bank penerbit
cek (Bank A) memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan
dananya ada.
6.
Bank Indonesia
akan meneruskan hal diatas kepada Bank X yang dapat segera mencairkan dana
nasabah dalam bentuk penambahan kedalam rekening tabungan Pak U.