Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang dijalankan secara bersama-sama oleh para anggotanya
yang berdasarkan pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berasaskan pada kekeluargaan.
Banyak sekali kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh badan usaha ini. Mulai dari
keanggotaan yang bersifat sukarela, modal bersama, system demokrasi yang
berlaku, dan berbagai kelebihan lainnya. Tentu itu semua tentu bisa menjadi badan
usaha yang potensial untuk berkembang di masa depan.
Akan
tetapi dengan semua kelebihan yang dimiliki oleh koperasi, dalam kenyataannya sekarang
ini khususnya di Indonesia sangat memprihatinkan keadaannya. Mereka semua dapat
dikatakan dalam keadaan matisuri. Atau mungkin hidup segan mati takmau. Koperasi-koperasi
sekarang ini hanya berjalan di tempat dalam kegiatan usahanya. Atau bahkan dapat
dikatakan mengalami kemunduran.
Berbagai
upaya sudah diusahakan oleh pemerintah khususnya melalui kementrian Koperasidan
Usaha Kecil dan mengah. Malah terkesan mereka memanjakan koperasi-koperasi yang
ada. Berbagai paket kebijakan dikeluarkan untuk membantu dalam pengembangan koperasi-koperasi
di Indonesia. Seperti kebijakan Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu
persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan kredit
ketahanan pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan
Nasional Madani (PNM), dan berbagai program lainnya yang diharapkan dapat menggerkakkan
dan mengembangkan usaha dari koperasi yang ada di Indonesia.
Namun
kenyataanya sekarang ini kondisi riil dari koperasi hanya berada pada kalangan masyarakat
marjinal atau pelaku bisnis masyarakat yang perlu dikasihani. Kebanyakan mereka
menjalankan usahanya hanya apa adanya tanpa adanya greget untuk mengembangkan usaha
yang lebih mapan dan besar agar dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang
memiliki modal besar serta manajemen yang mapan.
Permasalahan
yang kebanyakan dialami oleh koperasi yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi sangat berkaitan
dengan kondisi permodalan dari badan usaha ini. Permasalahan ini adalah permasalahan
klasik yang dialami oleh badan usaha ini. Modal merupakan sector vital dari kondisi
keuangan suatu badan usaha. Kondisi ini memang tidak hanya dialami oleh koperasi
saja, melainkan oleh jenis badan usaha lainnya. Ketergantungan koperasi pada masalah
modal atau financial inilah yang justru menjadi penghambat bagi usaha itu sendiri.
2. Manajemen
Selain dari sisi permodalan yang
dimiliki koperasi, manajemen merupakan salah satuhal yang menghambat dari perkembangan
koperasi. Seharusnya manajemen koperasi harus berorientasi pada tujuan strategis
dan kehiatan koperasi harus didukung oleh orang-orang yang mampu menghimpun,
memimpin, dan mengkoordinasikan seluruh sumber daya manusia yang bekerja di
koperasi agar dapat memanfaatkan peluangusaha. Oleh karena itu dalam pembentukan
manajemen atau kepengurusan koperasi ini harus benar-benar memilih orang-orang
yang mampu dan kredibel dalam bidangnya masing-masing. Itu semua pasti berdampak
baik untuk keberlangsungan kedepannya dari badan usaha ini.
Ketidak professional manajemen biasanya terjadi
pada koperasi yang anggota dan pengurusnya mempunyai latar belakang pendidikan
yang masih rendah. Ini biasanya berada pada daerah pedesaan seperti KUD yang
mempunyai manajemen dan sumber daya manusia yang kurang professional dalam menjalankan
usahanya. Mereka mungkin menyelewengkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah hanya
untuk kepentingan priba dikarenakan ketidak pahaman smua anggotanya.
3. Kurangnya
Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih
kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya
baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi itu sendiri. Kurangnya
pendidikan dan sosialisasi pelatihan dari pengurus ditengarai sebagai factor
penyebabnya. Mungkin anggapan mereka bahwa dengan hal itu tidak berpengaruh terhadap
dan tidak menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Efek samping dari hal itu
adalah kurangnya suntikan modal yang disetor oleh anggotanya. Oleh hal itu maka
koperasi dalam keadaan stagnan.
4. Sosialisasi
Koperasi
Tingkat partisi para anggota koperasi
yang masih rendah itu dikarenakan sosialisasi yang belum optimal. Para anggota dalam
hal ini masyarakat sebatas tahu bahwa koperasi hanya sebatas melayani konsumen,
baik untuk kegiatan konsumsi atau simpan pinjam. Artinya semua itu bahwa masyarakat
belum tahu secara jelas esensi dari apa itu koperasi baik dari segi permodalan maupun
kepemilikan. Mereka belum tahu bahwa konsumen
juga bias turut serta dalam keanggotaan dan kepengurusan. Keadaan seperti ini tentu akan menimbulkan celah
untuk adanya penyelewengan dari para pengurusnya karena tidak adanya control
dari para anggotanya.
5. Demokrasi
Ekonomi yang Kurang
Dalam
hal ini berarti bahwa koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak sepenuhnya
diberi kebebasan. Seharusnya koperasi mempunyai kebebasan dalam menjalankan kegiatan
dalam pelayanan masyarakat, Karena koperasi dapat membantu kesejahteraan masyarakat
khususnya para anggota dengan segala kegiatannya. Namun pada kenyataanya tidak sepenuhnya
bebas, seperti KUD yang tidak bisa secara bebas meminjamkan dana kepada masyarakat
tanpa ada persetujuan dari kecamatatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan keleluasaan
dalam melakukan kegiatan tanpa adanya birokrasi yang dipersulit.