BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
perekonomian di era globalisasi yang berbasis perdagangan bebas, sekarang ini telah
mengarah pada tingkat persaingan usaha yang semakin kompetitif. Dengan
demikian, hal ini berdampak pada adanya globalisasi perekonomian baik dalam
skala mikro maupun makro ekonomi. Hal ini menyebabkan orang menginginkan segala
sesuatunya bersifat efisien dan aman khususnya dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan perkembangan perekonomian global
seperti dijelaskan di atas, tentu diperlukan adanya peningkatan kemampuan yang
menyangkut daya saing dan kreatifitas dari setiap jenis usahanya. Pada dasarnya
tingkat persaingan usaha menuntut akan kemudahan dan kecepatan yang didapatkan
dari produk (jasa) yang dihasilkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat
konsumtif, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pembayaran. Peningkatan mobilitas
keuangan yang dilakukan masyarakat melalui lembaga keuangan, tentu ber slope
positif dengan peningkatan kebutuhan pembayaran. Dengan demikian, diharapkan
orang dalam memenuhi kebutuhan pembayarannya tidak perlu lagi menggunakan alat
pembayaran yang berupa uang tunai melainkan dengan cara menerbitkan surat
berharga (warkat) sebagai alat pembayaran tidak langsung guna melaksanakan
aktivitas pembayaran maupun penagihan melalui perantara bank.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7
tahun 1992 Bab I Pasal 1 yang diperbaharui dalam UU No. 10 Tahun 1998, Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian
bank menjadi sumber potensi penggerak laju perekonomian baik dalam negeri maupun
secara global.
Bank sebagai financial intermediary melakukan aktivitas operasioal sebagai
tempat menyimpan atau berinvestasi, memberikan berbagai layanan dan jasa
transaksi keuangan dalam memperlancar lalu lintas serta aktivitas system
pembayaran guna mencapai tujuan utama bank untuk memperoleh keuntungan
finansial yang didapat dari Spreed Based dan
Fee Based. Tentunya hal itu merupakan
sisi lain tujuan utama bank untuk memberikan kepuasan layanan terhadap nasabah.
Dalam system pembayaran tidak dapat
dipisahkan antara lau lintas pembayaran, baik pembayaran tunai maupun
pembayaran elektronik yang bersifat non tunai. Keduanya tidak dapat dipisahkan
karena saling berkaitan dan bersifat saling menunjang. Dengan adanya system
pembayaran yang terstruktur tentu akan menunjang kelancaran dan keberhasilan
dalam lalu lintas pembayaran (LLP).
Hal ini secara langsung
juga akan memberikan dampak positif pada kemajuan dan perkembangan system
keuangan pada perbankan. Begitu juga sebaliknya, kegagalan system pembayaran
akan mengakibatkan resiko internal dan resiko eksternal yang berupa adanya
ketidakstabilan perekonomian negeri. Oleh karena itu, diperlukan adanya
penentuan dan pelaksanaan system pembayaran yang aman dan lancar agar dapat
memberikan berbagai kemudahan dalam memperlancar arus lalu lintas pembayaran (LLP).
Lalu lintas pembayaran
(LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial
dari pembayar kepada penerimanya. Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat
diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota
kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas
beban maupun untuk keuntungan nasabah. Dalam Lalu lintas pembayaran, suatu pembayaran
dapat dilakukan secara langsung (tradisional) maupun secara tidak langsung (modern).
Pembayaran langsung adalah pembayaran yang dilakukan pada umumnya yakni dengan
menggunakan uang kartal. Sedangkan pembayaran tidak langsung (modern) dilaksanakan
dengan menggunakan alat pembayaran yang berupa uang giral yang berbasis pada
warkat (cek, bilyet giro). Pelaksanaan pembayaran tidak langsung (modern) pada
hakekatnya dilakukan oleh bank melalui jasa – jasa transaksi pembayaran yang disediakan
pihak bank. Dengan memanfaatkan jasa pembayaran yang disediakan oleh bank, maka
pembayaran akan lebih efektif dan efisien karena akan lebih menghemat tenaga
dan biaya dengan hasil yang optimal. Hal ini tentu saja dapat menyelesaikan
pembayaran secara lebih mudah, praktis, ekonomis dan aman. Jasa pembayaran oleh
bank tersebut direalisasikan dengan adanya jasa kliring.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Definisi, Jenis,
dan Fungsi Bank
1.
Definisi Bank
Perbankan adalah segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut
Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 Bab I Pasal 1 yang diperbaharui dalam
UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama
perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyrakat.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional
kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
2.
Jenis-Jenis Bank
Sebelum
diberlakukakannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan
berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan,
dan bank ekspor impor. Setelah undang-undang tersebut berlaku, jenis bank yang
diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR). Apabila hingga saat ini masih terdapat bank dengan
nama depan bank pembangunan atau bank tabungan dan lain-lain, maka
istilah tersebut hanyalah sekadar nama dan bukan menunjukkan kelompok bank
tersebut. Dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2
pasal 5 bahwa “Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan
tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kegiatan tertentu”
sehingga meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umm dan BPR, bank umum dapat
saja berspesialisasi pada bidang ataupun jenis kegiatan tertentu tanpa harus
menjadi suatu kelompok tertentu. Penyederhanaan jenis bank ini diharapkan dapat
memudahkan bank dalam memilih kegiatan-kegiatan perbankan yang paling sesuai
dengan karakter masing-masing tanpa harus direpotkan dengan perizinan tambahan.
a)
Bank Umum
Bank umum
didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 sebagai bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap
adalah:
-
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu.
-
Memberikan
kredit
-
Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupyn untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
·
Surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan yang dimaksud
·
Surat pengakuan
utag dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud
·
Sertifikat bank
Indonesia
·
Obligasi
·
Dll
-
Memindahkan uang
baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer)
-
Dll
b)
Bank Perkrediran
Ralyat
Bank perkreditan rakyat
didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 sebagai bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lau-lintas
pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan
Rakyat secara lengkap adalah:
-
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersembahkan dengan itu.
-
Memberikan kredit
-
Menyediakan pembiayaan
dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh bank Indonesia.
-
Dll
Disamping
kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR di atas, terdapat juga
kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR sebagai berikut:
-
Menerima simpanan
berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
-
Melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing
-
Melakukan penyertaan
modal
-
Melakukan usaha
perasuransian
-
Melakukan usaha
lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.
3.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi
utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau financial intermediary. Secra lebih spesifik bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of
development, dan agent of services.
-
Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adlah
kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat
akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.
Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya
akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah
dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
-
Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di
sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan.kedua sektor tersebut
selalu berinteraksi dan saling memengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja
dengan baik apabila sektor moneter tidak akan berkerja dengan baik. Kegiatan bank
berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil.
-
Agent of Services
Disamping melakukan kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat
berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank,
dan penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank di
atas diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi
bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai
lembaga perantara keuangan (financial intermediary institution)
B.
Definisi dan
Bentuk-Bentuk Uang Giral
1.
Definisi Uang
Giral
Menurut Abdul Kadir
Muhammad dan Rilda Murniati dalam Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Kliring
sebagai Pengatur Arus Pembayaran Uang Giral, 2007, “uang giral adalah uang yang
diterbitkan oleh bank umum berupa surat berharga sebagai ganti uang tunai yang
disimpannya (uang tabuungan), seperti cek, bilyet giro, wesel bank, kartu
kredit. Uang giral digunakan dan berlaku dikalangan masyarakat tertentu seperti
pengusaha, nasabah bank, ditulis sesuai dengan kebutuhan dan nominal yang tidak
terbatas, dijamin oleh bank yang menerbitkannya, kepastian pembayaran
bergantung pada lembaga keuangan yang menerbitkannya”.
Uang giral merupakan simpanan
uang pada suatu bank yang dapat diambil setiap waktu dengan menulis cek yang
merupakan perintah oleh pemilik simpanan giro tersebut kepada bank untuk
membayar kepadanya atau kepada orang/pihak lain yang ditujukan dan dituliskan
pada cek tersebut (Wulan Anggraeni Zega, 2007).
2.
Bentuk-Bentuk
Uang Giral
Seperti dijelaskan
dalam latar belakang paper ini, perekonomian yang telah berkembang pesat secara
global menuntut adanya sarana pembayaran yang efisien dan cepat. Untuk pembayaran
transaksi yang besar jka dibayar dengan uang kartal kurang praktis dan kurang
ekonomis , karena waktu, biaya dan risikonya besar. Untuk memenuhi pembayaran
tersebut, diciptakanlah uang giral sebagai pengganti (substitusi ) dari uang
kartal. Bentuk uang giral ini antara lain:
-
Cek (cheque)
-
Bilyet Giro
-
Commercial Paper
-
Surat Promes
-
Draft L/C
C.
Pembayaran Uang
Giral
1.
Pengertian
Kliring
Kliring antar bank
adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama
bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Dalam The new Grolier Webmaster
International Dictionary of The English Languag, kliring adalah kegiatan
tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan
perbedaan-perbedaannya.
Warkat atau data
keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim
digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antarbank meliputi system
kliring domestic dan lintas negara.
2.
Fungsi dan Jenis
Kliring
a.
Fungsi Kliring
Kliring merupakan suatu lembaga keuangan
yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam pembayaran giral guna menyelesaikan
rekening para nasabah bank. Hal tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut.
-
Peindahbukuan antar
bank dalam bentuk cek dan giro, nota debit dan nota kredit serta transfer ntar
bank.
-
Mempermudah,
mempercepat, ekonomis, praktis, dan aman bagi penyelesaian penagihan atau
pembayaran antar nasabah bank.
-
Bank peserta
kliring akan mempermudah penarikan nasabah
-
Mempermudah penyelesaian
inkaso, perhitungan, pertukaran warkat, dan pelunasan utang-piutang antar bank
peserta
b.
Jenis-Jenis
Kliring
Disamping mempunyai fungsi yang telah
dijelaskan di atas, kliring juga mempunyai beberapa jenis antara lain:
-
Kliring Umum
Yaitu sarana perhitungan warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur oleh bank Indonesia
-
Kliring Lokal
Yaitu sarana perhitungan warkat antar
bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan
-
Kliring Antar
Cabang
Sarana perhitungan warkat antar kantor
suatu bank peserta, biasanya berada dalam suatu kota, melalui pengumpulan
seluruh perhitungan dari sutu kantor cabang ke kantor cabang lain yang
bersangkutan pada kantor induk.
3.
Bank Peserta
Kliring
Bank yang termasuk
sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring
tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh bank Indonesia.
Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an. Pada
dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan bank Indonesia atau ketidakmampuan dalam menyelesaikan kewajiban
giralnya.
4.
Mekasnisme
Kliring
Menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas bank sentral
adalah mengatur system kliring antarbank. Oleh karena itu, kliring di Indonesia
diakomodasi oleh Bank Indonesia yang tentunya bertugas sebagai Bank Sentral.
0 komentar:
Posting Komentar