Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi



  
Menjadi seorang menteri bukanlah hal yang gampang. Memikul berbagai tugas dan kewajiban untuk memajukan dan mengembangkan suatu badan usaha dalam hal ini Koperasi. Sekarang ini banyak sekali terdapat  kendala-kendala yang dialami koperasi. Mulai dari masalah klasik seperti permodalan dan sumber daya manusia yang mengelolanya, atau bahkan sampai pemanfaatan penggunaan teknologi untuk kegiatan operasionalnya.
            Sebelum mebahas mengenai menjadi seorang menteri koperasi, saya akan menjelaskan mengenai koperasi itu sendiri.
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi adalah  suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, menurut Bapak Koperasi, Mohammad Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong-menolong. Semangat tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada kaan berdasarkan “seseorang untuk semua dan semua untuk seseorang”.
            Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa koperasi berasaskan pada asas kekeluargaan dan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Dari hal itu sebenarnya koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai pandangan yang sangat baik. Akan tetapi untuk memimpin atau sebagai menterinya dibutuhkan sinergi yang baik antara koperasi yang berada sekarang ini pada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi-koperasi yang berada diseluruh Indonesia.
            Saya akan menggerakkan koperasi-koperasi yang saat ini mungkin sudah dianggap mati suri karena begitu banyak permasalahan yang dihadapinya. Untuk itu saya akan melonggarkan untuk bantuan dana sebagai modanya, akan tetapi tetap berada dalam pengawasan dan tentunya adanya timbal balik dari koperasi tersebut sebagai pertanggungjawaban dari pemberian modal itu.
            Selain itu saya akan banyak melakukan sosialisasi dan langkah nyata untuk membombing para anggota dan pengurus agar koperasi yang mereka jalankan bisa berkembang dan ekspansi mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Kebanyakan koperasi yang ada hanya mampu berdiri akan tetapi mereka tidak bisa berkembang atau bahkan hanya sebagai simbol saja bahwa mereka mempunyai sebuah koperasi. Itu semua merupakan kondisi yang saat ini terjadi oleh kebanyakan koperasi yang ada di indonesia. Secara kasap mata mereka mempunyai bangunan, ijin, dan anggota. Akan tetapi mereka tidak aktifitas dalam badan usaha tersebut.
            Selain itu saya akan berusaha untuk memberikan pandangan-pandangan bahwa koperasi yang mereka bentuk itu jangan Cuma tergantung pada pinjaman modal yang dari pemerintah. Saya tekankan bahwa mereka itu bisa mandiri untuk mengembangkan usahanya.
            Saya akan membuat program tidak hanya dalam bentuk permodalan saja. Bisa dalam bentuk kompetisi untuk memacu kegiatan usaha tiap-tiap koperasi untuk bersaing dan tentunya ada reward bagi mereka yang berhasil memenuhi kriterianya. Saya juga akan menekankan untuk mengadakan suatu kerja sama antar koperasi untuk menjadi sebuah sinergi dari berbagai jenis usaha yang dijalankan oleh tiap-tiap koperasi.
            Dalam kementrian koperasi dan UKM harusnya juga mengadakan kerjasama atau saling terkait antar suatu kementrian agar terjadi suatu keselarasan dan saling terkait antar suatu peraturannya. Apabila dalam kementrian ini ada kebijakan yang bertentangan dengan kementrian lainnya mungkin bisa mempersulit koperasi itu sendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya.
            Secara langsung yang harus dilakukan adalah mengubah pemikiran dan aktifitas yang masih klasik dengan sekarang ini yang serba teknologi. Dan mengaktifkan sesuai dengan dasar-dasar dari koperasi itu sendiri dibentuk. Karena hal itu merupakan dasar dari pembentukan koperasi yang berdasar pada asas kekeluargaan dan supaya masyarakat itu beraktif dan produktif. Sebenarnya saya hanya mengawasi dan membuat kebijakan agar koperasi-koperasi yang ada dapat beraktifitas dan melakukan pengembangan usaha. Tidak hanya didirikan dan berhenti atau mati suri begitu saja. Semua itu tergantung pada pengurus dan anggota dari koperasi yang mereka dirikan. Karena itusemua sesuai dengan kebutuhan para anggotanya yang mempunyai pemikiran yang sama untuk membuat usaha tersebut.

Soedarsono dan Edilius. 2004. Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Anoraga, Panji dan Ninik  Widiyanti. 1999. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta
Feryanto, Agung. 2011. Ekonomi. Klaten: PT Intan Pariwara




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar