Menjadi
seorang menteri bukanlah hal yang gampang. Memikul berbagai tugas dan kewajiban
untuk memajukan dan mengembangkan suatu badan usaha dalam hal ini Koperasi. Sekarang
ini banyak sekali terdapat kendala-kendala yang dialami koperasi. Mulai dari
masalah klasik seperti permodalan dan sumber daya manusia yang mengelolanya, atau
bahkan sampai pemanfaatan penggunaan teknologi untuk kegiatan operasionalnya.
Sebelum mebahas mengenai menjadi
seorang menteri koperasi, saya akan menjelaskan mengenai koperasi itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, menurut Bapak Koperasi, Mohammad
Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan semangat tolong-menolong. Semangat tersebut didorong oleh
keinginan untuk memberi jasa kepada kaan berdasarkan “seseorang untuk semua dan
semua untuk seseorang”.
Dari penjelasan diatas dapat
dikatakan bahwa koperasi berasaskan pada asas kekeluargaan dan sebagai
penggerak ekonomi kerakyatan. Dari hal itu sebenarnya koperasi merupakan badan
usaha yang mempunyai pandangan yang sangat baik. Akan tetapi untuk memimpin
atau sebagai menterinya dibutuhkan sinergi yang baik antara koperasi yang
berada sekarang ini pada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dengan koperasi-koperasi yang berada diseluruh Indonesia.
Saya akan menggerakkan
koperasi-koperasi yang saat ini mungkin sudah dianggap mati suri karena begitu
banyak permasalahan yang dihadapinya. Untuk itu saya akan melonggarkan untuk
bantuan dana sebagai modanya, akan tetapi tetap berada dalam pengawasan dan
tentunya adanya timbal balik dari koperasi tersebut sebagai pertanggungjawaban
dari pemberian modal itu.
Selain itu saya akan banyak
melakukan sosialisasi dan langkah nyata untuk membombing para anggota dan
pengurus agar koperasi yang mereka jalankan bisa berkembang dan ekspansi mampu
bersaing dengan badan usaha lainnya. Kebanyakan koperasi yang ada hanya mampu
berdiri akan tetapi mereka tidak bisa berkembang atau bahkan hanya sebagai
simbol saja bahwa mereka mempunyai sebuah koperasi. Itu semua merupakan kondisi
yang saat ini terjadi oleh kebanyakan koperasi yang ada di indonesia. Secara kasap
mata mereka mempunyai bangunan, ijin, dan anggota. Akan tetapi mereka tidak
aktifitas dalam badan usaha tersebut.
Selain itu saya akan berusaha untuk
memberikan pandangan-pandangan bahwa koperasi yang mereka bentuk itu jangan Cuma
tergantung pada pinjaman modal yang dari pemerintah. Saya tekankan bahwa mereka
itu bisa mandiri untuk mengembangkan usahanya.
Saya akan membuat program tidak
hanya dalam bentuk permodalan saja. Bisa dalam bentuk kompetisi untuk memacu
kegiatan usaha tiap-tiap koperasi untuk bersaing dan tentunya ada reward bagi
mereka yang berhasil memenuhi kriterianya. Saya juga akan menekankan untuk
mengadakan suatu kerja sama antar koperasi untuk menjadi sebuah sinergi dari
berbagai jenis usaha yang dijalankan oleh tiap-tiap koperasi.
Dalam kementrian koperasi dan UKM
harusnya juga mengadakan kerjasama atau saling terkait antar suatu kementrian
agar terjadi suatu keselarasan dan saling terkait antar suatu peraturannya. Apabila
dalam kementrian ini ada kebijakan yang bertentangan dengan kementrian lainnya
mungkin bisa mempersulit koperasi itu sendiri dalam menjalankan kegiatan
usahanya.
Secara langsung yang harus dilakukan
adalah mengubah pemikiran dan aktifitas yang masih klasik dengan sekarang ini
yang serba teknologi. Dan mengaktifkan sesuai dengan dasar-dasar dari koperasi
itu sendiri dibentuk. Karena hal itu merupakan dasar dari pembentukan koperasi
yang berdasar pada asas kekeluargaan dan supaya masyarakat itu beraktif dan
produktif. Sebenarnya saya hanya mengawasi dan membuat kebijakan agar
koperasi-koperasi yang ada dapat beraktifitas dan melakukan pengembangan usaha.
Tidak hanya didirikan dan berhenti atau mati suri begitu saja. Semua itu
tergantung pada pengurus dan anggota dari koperasi yang mereka dirikan. Karena itusemua
sesuai dengan kebutuhan para anggotanya yang mempunyai pemikiran yang sama
untuk membuat usaha tersebut.
Soedarsono dan Edilius.
2004. Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta
Anoraga, Panji dan
Ninik Widiyanti. 1999. Dinamika Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta
Feryanto, Agung. 2011. Ekonomi. Klaten: PT Intan Pariwara
0 komentar:
Posting Komentar