Pengembangan sistem perbankan syariah di
Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan
ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia.
Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara
sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah
yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif
sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan
menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan
beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan
yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan
yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia
tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian
makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan
dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta
menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya
penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan
keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang
bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara
keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16
Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin
memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai
rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir,
maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian
nasional akan semakin signifikan.
Prisnsip syariah adalah prinsip hukum
islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Prinsip syariah
dalam bentuk bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (Musyarakah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip
sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah Wa
Iqtina).
Perbankan syariah adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat
syariah. Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank pembiayaan rakyat
syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Prinsip bank sebagai perantara keuangan
juga berlaku pada bank syariah, namun bagaimana persyaratan dan pengertian dari
produk sumber dana dan penyaluran dananya menjadi salah satu pembeda antar bank
syariah dengan bank konvensional. Bank syariahpun tetap memiliki sumber dana
(Source of Fund) dan penyaluran dana (Use of Fund), namun dengan karakteristik
dan prinsip yang berbeda dengan bank konvensional.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang
sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip
islam. Perbankan syariah berdasarkan prinsip hukum islam melarang melakukan
transaksi dalam unsur-unsur seperti: perniagaan atas barang-barang yang haram,
bunga atau riba, perjudian dan spekulasi yang disengaja, serta ketidakjelasan
dan manipulative.
Pada dasarnya bank syariah menjalankan
programnya atas dasar NON RIBA. Bank syariah dalam aktifitas project financing nya tidak berorientasi
pada mencari bunga akan tetapi mendapatkan keuntungan atas usahanya yang
berdasarkan prinsip-prinsip islam dan profit
sharing. Bank syariah melakukan kegiatan yang tidak berkaitan dengan riba,
barang atau produk yang mereka tawarkan sudah disahkan oleh Dewan Syariah.
Pandangan masyarakat terhadap Bank Syariah adalah
atas dasar Kepercayaan. Masyarakat harus percaya bahwa bank akan menggunakan
uang yang dihimpun dari masyarakat dalam hal syariah. Oleh karena itu,
masyarakat dapat dikatan akan menjadi loyal terhadap bank syariah.
Secara garis besar, hubungan ekonomi
berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan aqad yang terdiri
dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat
menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan
bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
1.
Prinsip
Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang
diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang
kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas
al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti
halnya tabungan dan deposito.
2.
Bagi
Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi
tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana.
Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana,
maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan
prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah
3.
Prinsip
Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang
menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang
yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian
atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan
harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.
Prinsip
Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas dua
jenis : (1). Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan alat-alat produk (operating
lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli equipment yang dibutuhkan
nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada
nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan
penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki
barang pada akhir masa sewa (finansial lease).
5.
Prinsip
jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan
non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berasarkan prinsip ini
antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll.
Ekonomi Syariah
Lebih Tahan Krisis
Lembaga keuangan berbasis syariah
dianggap lebih tangguh dalam menghadapi ketidakstabilan perekonomian global
karena sistem ekonomi ini bebas dari unsur derivatif dan produk
spekulatif. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan sistem
ekonomi syariah yang berbasis syariah Islam memiliki potensi yang besar
mengingat posisi Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia. Atas
potensi itulah, sistem ekonomi syariah telah menjadi bagian
yang integral dalam sistem perekonomian Indonesia. “Perbankan syariah
ini kekuatan lain yang cenderung resisten di tengah ancaman ketidakstabilan global,”
Menkeu mengungkapkan ekonomi berbasis
syariah tidak hanya bergerak di sektor perbankan, tetapi juga sudah diadaptasi
di berbagai lembaga keuangan lainnya seperti sektor asuransi, pegadaian, serta
pasar modal dan komoditas berbasis syariah yang baru saja diluncurkan tahun
ini.
Melihat perkembangan ekonomi syariah yang
cukup signifikan, pemerintah mengaku akan terus memberikan dukungan, salah
satunya melalui regulasi. Pemerintah juga meminta peran aktif organisasi
ekonomi syariah seperti IAEI untuk menggiatkan workshop dan pelatihan
keterampilan ekonomi syariah sebagai bentuk sosialisasi ekonomi syariah kepada
masyarakat.
Pendapat senada disampaikan Ketua Umum
Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia sekaligus Plt. Kepala Badan
Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brojonegoro. Menurut dia,
keuangan syariah yang bebas dari unsur-unsur derivatif atau produk-produk
berbau spekulatif merupakan keunggulan lembaga keuangansyariah di tengah
ketidakstabilan ekonomi global.
“Itu kunci yang harus didorong terus,
ekonomi syariah tidak tergantung oleh spekulasi jadi
cenderung resilience terhadap krisis,” ujar Bambang.
Akan tetapi, perkembangan ekonomi
syariah bukan tanpa tantangan. Nilai transaksi perbankan syariah yang masih
kecil dibandingkan dengan transaksi perbankan konvensional menjadi tantangan
yang harus terus diupayakan untuk ditingkatkan.
Bambang mengakui beratnya persaingan
yang harus dihadapi perbankan syariah di tengah industri perbankan
konvensional. Untuk itu, pengembangan sistemyang tepercaya, peningkatan daya
saing, dan dukungan regu lasi menjadi kuncinya.
Tidak bisa hanya semata mengedepankan
syariahnya. Kuncinya tetap pada daya saing dan sehingga dapat membawa keuangan
syariah pada skala nasional dengan sistem tepercaya.” ujarnya.
Bambang juga menegaskan pentingnya
meningkatkan kepercayaan publik pada sektor keuangan syariah dan perbaikan
regulasi. Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, salah satu
regulasi Bank Indonesia yang ditunggu oleh pelaku perbankan syariah
adalah equity investinent risk dan rate of return risk.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar