Pengantar Bank Syariah


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Prisnsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Prinsip syariah dalam bentuk bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah Wa Iqtina).
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip bank sebagai perantara keuangan juga berlaku pada bank syariah, namun bagaimana persyaratan dan pengertian dari produk sumber dana dan penyaluran dananya menjadi salah satu pembeda antar bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariahpun tetap memiliki sumber dana (Source of Fund) dan penyaluran dana (Use of Fund), namun dengan karakteristik dan prinsip yang berbeda dengan bank konvensional.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip islam. Perbankan syariah berdasarkan prinsip hukum islam melarang melakukan transaksi dalam unsur-unsur seperti: perniagaan atas barang-barang yang haram, bunga atau riba, perjudian dan spekulasi yang disengaja, serta ketidakjelasan dan manipulative.
Pada dasarnya bank syariah menjalankan programnya atas dasar NON RIBA. Bank syariah dalam aktifitas project financing nya tidak berorientasi pada mencari bunga akan tetapi mendapatkan keuntungan atas usahanya yang berdasarkan prinsip-prinsip islam dan profit sharing. Bank syariah melakukan kegiatan yang tidak berkaitan dengan riba, barang atau produk yang mereka tawarkan sudah disahkan oleh Dewan Syariah.

Pandangan masyarakat terhadap Bank Syariah adalah atas dasar Kepercayaan. Masyarakat harus percaya bahwa bank akan menggunakan uang yang dihimpun dari masyarakat dalam hal syariah. Oleh karena itu, masyarakat dapat dikatan akan menjadi loyal terhadap bank syariah.
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah dapat menerapkan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah yang dapat dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
1.      Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito.
2.      Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah
3.      Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin).
4.      Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease).
5.      Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll.

Ekonomi Syariah Lebih Tahan Krisis
Lembaga keuangan berbasis syariah dianggap lebih tangguh dalam menghadapi ketidakstabilan perekonomian global karena sistem ekonomi ini bebas dari unsur derivatif dan produk spekulatif. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan sistem ekonomi syariah yang berbasis syariah Islam memiliki potensi yang besar mengingat posisi Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia. Atas potensi itulah, sistem ekonomi syariah telah menjadi bagian yang integral dalam sistem perekonomian Indonesia. “Perbankan syariah ini kekuatan lain yang cenderung resisten di tengah ancaman ketidakstabilan global,”
Menkeu mengungkapkan ekonomi berbasis syariah tidak hanya bergerak di sektor perbankan, tetapi juga sudah diadaptasi di berbagai lembaga keuangan lainnya seperti sektor asuransi, pegadaian, serta pasar modal dan komoditas berbasis syariah yang baru saja diluncurkan tahun ini.
Melihat perkembangan ekonomi syariah yang cukup signifikan, pemerintah mengaku akan terus memberikan dukungan, salah satunya melalui regulasi. Pemerintah juga meminta peran aktif organisasi ekonomi syariah seperti IAEI untuk menggiatkan workshop dan pelatihan keterampilan ekonomi syariah sebagai bentuk sosialisasi ekonomi syariah kepada masyarakat.
Pendapat senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia sekaligus Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brojonegoro. Menurut dia, keuangan syariah yang bebas dari unsur-unsur derivatif atau produk-produk berbau spekulatif merupakan keunggulan lembaga keuangansyariah di tengah ketidakstabilan ekonomi global.
“Itu kunci yang harus didorong terus, ekonomi syariah tidak tergantung oleh spekulasi jadi cenderung resilience terhadap krisis,” ujar Bambang.
Akan tetapi, perkembangan ekonomi syariah bukan tanpa tantangan. Nilai transaksi perbankan syariah yang masih kecil dibandingkan dengan transaksi perbankan konvensional menjadi tantangan yang harus terus diupayakan untuk ditingkatkan.
Bambang mengakui beratnya persaingan yang harus dihadapi perbankan syariah di tengah industri perbankan konvensional. Untuk itu, pengembangan sistemyang tepercaya, peningkatan daya saing, dan dukungan regu lasi menjadi kuncinya.
Tidak bisa hanya semata mengedepankan syariahnya. Kuncinya tetap pada daya saing dan sehingga dapat membawa keuangan syariah pada skala nasional dengan sistem tepercaya.” ujarnya.
Bambang juga menegaskan pentingnya meningkatkan kepercayaan publik pada sektor keuangan syariah dan perbaikan regulasi. Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, salah satu regulasi Bank Indonesia yang ditunggu oleh pelaku perbankan syariah adalah equity investinent risk dan rate of return risk.

Referensi:


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar