Review Jurnal Tentang Penerapan GOOD CORPORATE GOVERNANCE pada Perbankan Di Indonesia

Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Tak terkecuali bagi perbankan yang ada di Indonesia.
Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi hal-hal sangat prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin mempertahankan kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika bisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing perusahaan diharapkan mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.
Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

Penerapan Good Corportae Governance pada Perbankan
            Pernerapan GCG pada suatu badan usaha khususnya perbankan yang ada Indonesia menurut saya adalah hal mutlak dan begitu fundamental untuk diterapkan. Dengan diterapkannya Good Corporate Governance diharapkan dapat mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya pada perbankan yang merupakan lembaga pembiayaan yang begitu dominannya di Indonesia dibutuhkan suatu item sistem atau aturan yang berlaku untuk semua.
            Pada dasarnya dalam GCG itu terdapat lima asas dasar yang menjadi patokan untuk penerapannya. Kelima asas itu yaitu:
1.      Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektifitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
2.      Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3.     Responsibikitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4.      Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.     Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.


            Berdasarkan pada jurnal ilmiah yang telah saya telaah, penerapan komponen Good Corporate Governance pada perbankan sangatlah kompleks. Banyak variable yang berhubungan dengan indicator penerapan GCG. Berdasar bada jurnal yang saya review, ada lima komponen variable yang sebagai tolak ukur keberhasilan GCG paa perbankan. Kelima variable itu adalah:
1.      Manajemen Laba (Earning Management)
2.      Kinerja Perbankan Nasional
3.      Sistem Pengendalian Intern
4.      Penerapan pada Bank Umum Syariah
5.      Tingkat Pengembalian dan Risiko Pembiayaan

Secara keseluruhan untuk menguji kelima item di atas, peneliti menggunakan indicator-indikator sebagai berikut:
a)      Ukuran dewan komisaris
b)      Komposisi dewan komisaris independen
c)      Komite Audit
d)     Kepemilikan institusional
e)      Kepemilikan manajerial
f)       Kepemilikan pemegang saham pengendali
g)      Kepemilikan asing
h)      Kepemilikan pemerintah
i)        Ukuran dewan komisaris
j)        CAR
k)      Auditor eksternal (Big 4)
l)        Leverage keuangan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

halo, Pak..selamat siang. pak saya masih bingun dengan melakukan riview terhadap 10 journal dengan judul dampak dari GCG terhadap pertumbuhan korporasi.
yang menbuat saya bingun apakah 10 journal tersebut harus mempunyai judul yang sama atau bagaimana ?
dan untuk melakukan riviewnya apakah 10 journal tersebut di buat satu satu atau di gambukan saja? terimah Kasih

Posting Komentar