Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar.
Ia berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang
melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG
mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh
karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat
penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang
berkesinambungan. Tak terkecuali bagi perbankan yang ada di Indonesia.
Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan
peraturan perundangan, tetapi berisi hal-hal sangat prinsip yang semestinya
menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin mempertahankan kesinambungan
usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika bisnis yang berlaku. Oleh
karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing perusahaan diharapkan
mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.
Penerapan good corporate governance (GCG)
dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical
driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk
menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan,
kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan
sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa”
perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan
seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Penerapan Good Corportae Governance pada Perbankan
Pernerapan
GCG pada suatu badan usaha khususnya perbankan yang ada Indonesia menurut saya
adalah hal mutlak dan begitu fundamental untuk diterapkan. Dengan diterapkannya
Good Corporate Governance diharapkan
dapat mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan
peraturan perundang-undangan. Khususnya pada perbankan yang merupakan lembaga
pembiayaan yang begitu dominannya di Indonesia dibutuhkan suatu item sistem
atau aturan yang berlaku untuk semua.
Pada
dasarnya dalam GCG itu terdapat lima asas dasar yang menjadi patokan untuk
penerapannya. Kelima asas itu yaitu:
1.
Transparansi (Transparency)
Untuk menjaga obyektifitas dalam
menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan
relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan
harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting
untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku
kepentingan lainnya.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3.
Responsibikitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4.
Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG,
perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5.
Kewajaran dan
Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya,
perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Berdasarkan
pada jurnal ilmiah yang telah saya telaah, penerapan komponen Good Corporate Governance pada perbankan
sangatlah kompleks. Banyak variable yang berhubungan dengan indicator penerapan
GCG. Berdasar bada jurnal yang saya review, ada lima komponen variable yang
sebagai tolak ukur keberhasilan GCG paa perbankan. Kelima variable itu adalah:
1.
Manajemen Laba (Earning Management)
2.
Kinerja Perbankan Nasional
3.
Sistem Pengendalian Intern
4.
Penerapan pada Bank Umum Syariah
5.
Tingkat Pengembalian dan Risiko Pembiayaan
Secara keseluruhan
untuk menguji kelima item di atas, peneliti menggunakan indicator-indikator
sebagai berikut:
a)
Ukuran dewan komisaris
b)
Komposisi dewan komisaris independen
c)
Komite Audit
d)
Kepemilikan institusional
e)
Kepemilikan manajerial
f)
Kepemilikan pemegang saham pengendali
g)
Kepemilikan asing
h)
Kepemilikan pemerintah
i)
Ukuran dewan komisaris
j)
CAR
k)
Auditor eksternal (Big 4)
l)
Leverage keuangan
1 komentar:
halo, Pak..selamat siang. pak saya masih bingun dengan melakukan riview terhadap 10 journal dengan judul dampak dari GCG terhadap pertumbuhan korporasi.
yang menbuat saya bingun apakah 10 journal tersebut harus mempunyai judul yang sama atau bagaimana ?
dan untuk melakukan riviewnya apakah 10 journal tersebut di buat satu satu atau di gambukan saja? terimah Kasih
Posting Komentar