Pada
awalnya, dalam menentukan tingkat kesehatan bank menggunakan struktur
pernilaian CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning Power, and
Liquidity). Seiring dengan perkembangan dunia perbankan di Indonesia, Bank
Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia, pada tahun 2004
mengeluarkan Peraturan bank Indonesia (PBI)
Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya
sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004.
Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan
secara internal, mulai dari Permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality),
Manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power), dan Likuiditas (Liquidity),
serta Sensitivity to Market Risk.
System penilaian dengan enam faktor ini sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Jika
dibandingkan dengan system penilaian kesehatan bank sebelumnya, yaitu CAMEL. Sisem CAMELS memiliki satu indicator yang membedakan dengan unsur
sebelumnya yaitu pada Sensitivity to
Market Risk. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam
pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak bias
dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bias ditawar.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5184), Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5029)
dan PBI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi
bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4602),
antara lain diatur bahwa Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based
Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan
cakupan penilaian meliputi faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk
profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings);
dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat
Kesehatan Bank.
Seperti system sebelumnya, RGEC merupakan pengembangan dari system
sebelumnya, baik CAMEL maupun CAMELS. Yang membedakan system penilaian
ini dengan system sebelumnya adalah adanya dua dimensi penilaian pada Risk Profile. Kedua dimensi ini yaitu
Risiko itu sendiri dan Teknik Pengendalian Risiko tersebut. Kedua dimensi ini
saling berhubungan dan memengaruhi. Sebagai contoh: Rumah yang berada di dekat
SPBU memiliki risiko terjadi kebakaran lebih tinggi daripada rumah yang jauh
dari SPBU. Begitupula walaupun suatu rumah jauh dari SPBU tetapi dalam
pemasangan komponen kelistrikan acak-acakan dan tidak memenuhi standar yang berlaku,
akan memiliki risiko terjadi kebakaran yang tinggi akbitat hubungan pendek arus
listrik. Akan tetapi ketika rumah yang dekat dengan SPBU memiliki system
pengendalian kebakaran yang bagus seperti adanya pendeteksi api, hydran,
ataupun banker perlindungan, rumah tersebut meiliki risiko terjadi kebakaran
yang rendah. Sebagai ilustrasi, perhatikan gambar Matriks Penetapan Tingkat
Risiko dibawah ini.
Dalam
menentukan tingkat kesehatan suatu bank, setiap faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan hasil analisis yang
komprehensif dan terstruktur dengan menggunakan indikator penilaian baik
kuantitatif maupun kualitatif. Peringkat setiap faktor dikategorikan menjadi 5
kategori, yaitu peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan
peringkat 5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank
yang lebih baik.
Penilaian
tingkat kesehatan bank dengan system RGEC,
dalam faktor Risk Profile
terdapat delapan indicator. Kedelapan indicator risiko tersebut adalah:
Penilaian Risiko Kredit, Penilaian Risiko Pasar, Penilaian Risiko Likuiditas,
Penilaian Risiko Operasional, Penilaian Risiko Hukum, Penilaian Risiko
Stratejik, Penilaian Risiko Kepatuhan, dan Penilaian Risiko Reputasi. Setiap
komponen indicator ini memiliki penilaian masing-masing yang kemudian tergabung
menjadi Risk Profile.
Untuk
Parameter/Indikator penilai faktor Good
Corporate Governance (GCG) yang merupakan penilaian terhadap manajemen bank
atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG mengacu pada Ketentuan Bank Indonesia
mengenai GCG bagi Bank Umum degan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas
usaha Bank.
Selanjutnya
untuk menentukan penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap
kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability)
Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan
mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank,
dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer group¸ baik melalui
analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan
berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap
parameter/indikator Rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi
masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang
mempengaruhi Rentabilitas Bank.
Penilaian atas faktor Permodalan
meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan
Permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan, Bank wajib mengacu pada ketentuan
Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi
Bank Umum. Selain itu, dalam melakukan penilaian kecukupan Permodalan, Bank
juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan Profil Risiko Bank. Semakin tinggi
Risiko Bank, semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi
Risiko tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar