Penilaian Tingkat Kesehatan Bank


            Pada awalnya, dalam menentukan tingkat kesehatan bank menggunakan struktur pernilaian CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning Power, and Liquidity). Seiring dengan perkembangan dunia perbankan di Indonesia, Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia, pada tahun 2004 mengeluarkan Peraturan bank Indonesia (PBI)  Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality), Manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power), dan Likuiditas (Liquidity), serta Sensitivity to Market Risk. System penilaian dengan enam faktor ini sering disebut dengan CAMELS Rating System.
            Jika dibandingkan dengan system penilaian kesehatan bank sebelumnya, yaitu CAMEL. Sisem CAMELS memiliki satu indicator yang membedakan dengan unsur sebelumnya yaitu pada Sensitivity to Market Risk. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak bias dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bias ditawar.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5184), Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5029) dan PBI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4602), antara lain diatur bahwa Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan cakupan penilaian meliputi faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings); dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
Seperti system sebelumnya, RGEC merupakan pengembangan dari system sebelumnya, baik CAMEL maupun CAMELS. Yang membedakan system penilaian ini dengan system sebelumnya adalah adanya dua dimensi penilaian pada Risk Profile. Kedua dimensi ini yaitu Risiko itu sendiri dan Teknik Pengendalian Risiko tersebut. Kedua dimensi ini saling berhubungan dan memengaruhi. Sebagai contoh: Rumah yang berada di dekat SPBU memiliki risiko terjadi kebakaran lebih tinggi daripada rumah yang jauh dari SPBU. Begitupula walaupun suatu rumah jauh dari SPBU tetapi dalam pemasangan komponen kelistrikan acak-acakan dan tidak memenuhi standar yang berlaku, akan memiliki risiko terjadi kebakaran yang tinggi akbitat hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi ketika rumah yang dekat dengan SPBU memiliki system pengendalian kebakaran yang bagus seperti adanya pendeteksi api, hydran, ataupun banker perlindungan, rumah tersebut meiliki risiko terjadi kebakaran yang rendah. Sebagai ilustrasi, perhatikan gambar Matriks Penetapan Tingkat Risiko dibawah ini.
Dalam menentukan tingkat kesehatan suatu bank, setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan hasil analisis yang komprehensif dan terstruktur dengan menggunakan indikator penilaian baik kuantitatif maupun kualitatif. Peringkat setiap faktor dikategorikan menjadi 5 kategori, yaitu peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih baik.
Penilaian tingkat kesehatan bank dengan system RGEC, dalam faktor Risk Profile terdapat delapan indicator. Kedelapan indicator risiko tersebut adalah: Penilaian Risiko Kredit, Penilaian Risiko Pasar, Penilaian Risiko Likuiditas, Penilaian Risiko Operasional, Penilaian Risiko Hukum, Penilaian Risiko Stratejik, Penilaian Risiko Kepatuhan, dan Penilaian Risiko Reputasi. Setiap komponen indicator ini memiliki penilaian masing-masing yang kemudian tergabung menjadi Risk Profile.
Untuk Parameter/Indikator penilai faktor Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG mengacu pada Ketentuan Bank Indonesia mengenai GCG bagi Bank Umum degan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Selanjutnya untuk menentukan penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank, dan perbandingan kinerja Bank dengan kinerja peer group¸ baik melalui analisis aspek kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi Rentabilitas Bank.
Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan. Dalam melakukan perhitungan Permodalan, Bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum. Selain itu, dalam melakukan penilaian kecukupan Permodalan, Bank juga harus mengaitkan kecukupan modal dengan Profil Risiko Bank. Semakin tinggi Risiko Bank, semakin besar modal yang harus disediakan untuk mengantisipasi Risiko tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar