Perbankan dan Kliring Sebagai Sarana Pembayaran Giral

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan perekonomian di era globalisasi yang berbasis perdagangan bebas, sekarang ini telah mengarah pada tingkat persaingan usaha yang semakin kompetitif. Dengan demikian, hal ini berdampak pada adanya globalisasi perekonomian baik dalam skala mikro maupun makro ekonomi. Hal ini menyebabkan orang menginginkan segala sesuatunya bersifat efisien dan aman khususnya dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan perkembangan perekonomian global seperti dijelaskan di atas, tentu diperlukan adanya peningkatan kemampuan yang menyangkut daya saing dan kreatifitas dari setiap jenis usahanya. Pada dasarnya tingkat persaingan usaha menuntut akan kemudahan dan kecepatan yang didapatkan dari produk (jasa) yang dihasilkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat konsumtif, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pembayaran. Peningkatan mobilitas keuangan yang dilakukan masyarakat melalui lembaga keuangan, tentu ber slope positif dengan peningkatan kebutuhan pembayaran. Dengan demikian, diharapkan orang dalam memenuhi kebutuhan pembayarannya tidak perlu lagi menggunakan alat pembayaran yang berupa uang tunai melainkan dengan cara menerbitkan surat berharga (warkat) sebagai alat pembayaran tidak langsung guna melaksanakan aktivitas pembayaran maupun penagihan melalui perantara bank.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 Bab I Pasal 1 yang diperbaharui dalam UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian bank menjadi sumber potensi penggerak laju perekonomian baik dalam negeri maupun secara global.
Bank sebagai financial intermediary melakukan aktivitas operasioal sebagai tempat menyimpan atau berinvestasi, memberikan berbagai layanan dan jasa transaksi keuangan dalam memperlancar lalu lintas serta aktivitas system pembayaran guna mencapai tujuan utama bank untuk memperoleh keuntungan finansial yang didapat dari Spreed Based dan Fee Based. Tentunya hal itu merupakan sisi lain tujuan utama bank untuk memberikan kepuasan layanan terhadap nasabah.
Dalam system pembayaran tidak dapat dipisahkan antara lau lintas pembayaran, baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronik yang bersifat non tunai. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan dan bersifat saling menunjang. Dengan adanya system pembayaran yang terstruktur tentu akan menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam lalu lintas pembayaran (LLP).
Hal ini secara langsung juga akan memberikan dampak positif pada kemajuan dan perkembangan system keuangan pada perbankan. Begitu juga sebaliknya, kegagalan system pembayaran akan mengakibatkan resiko internal dan resiko eksternal yang berupa adanya ketidakstabilan perekonomian negeri. Oleh karena itu, diperlukan adanya penentuan dan pelaksanaan system pembayaran yang aman dan lancar agar dapat memberikan berbagai kemudahan dalam memperlancar arus lalu lintas pembayaran (LLP).

Lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah. Dalam Lalu lintas pembayaran, suatu pembayaran dapat dilakukan secara langsung (tradisional) maupun secara tidak langsung (modern). Pembayaran langsung adalah pembayaran yang dilakukan pada umumnya yakni dengan menggunakan uang kartal. Sedangkan pembayaran tidak langsung (modern) dilaksanakan dengan menggunakan alat pembayaran yang berupa uang giral yang berbasis pada warkat (cek, bilyet giro). Pelaksanaan pembayaran tidak langsung (modern) pada hakekatnya dilakukan oleh bank melalui jasa – jasa transaksi pembayaran yang disediakan pihak bank. Dengan memanfaatkan jasa pembayaran yang disediakan oleh bank, maka pembayaran akan lebih efektif dan efisien karena akan lebih menghemat tenaga dan biaya dengan hasil yang optimal. Hal ini tentu saja dapat menyelesaikan pembayaran secara lebih mudah, praktis, ekonomis dan aman. Jasa pembayaran oleh bank tersebut direalisasikan dengan adanya jasa kliring.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi, Jenis, dan Fungsi Bank
1.      Definisi Bank
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 Bab I Pasal 1 yang diperbaharui dalam UU No. 10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyrakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

2.      Jenis-Jenis Bank
Sebelum diberlakukakannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang-undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Apabila hingga saat ini masih terdapat bank dengan nama depan bank pembangunan atau bank tabungan dan lain-lain, maka istilah tersebut hanyalah sekadar nama dan bukan menunjukkan kelompok bank tersebut. Dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal 5 bahwa “Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kegiatan tertentu” sehingga meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umm dan BPR, bank umum dapat saja berspesialisasi pada bidang ataupun jenis kegiatan tertentu tanpa harus menjadi suatu kelompok tertentu. Penyederhanaan jenis bank ini diharapkan dapat memudahkan bank dalam memilih kegiatan-kegiatan perbankan yang paling sesuai dengan karakter masing-masing tanpa harus direpotkan dengan perizinan tambahan.
a)      Bank Umum
Bank umum didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap adalah:
-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
-          Memberikan kredit
-          Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupyn untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
·         Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan yang dimaksud
·         Surat pengakuan utag dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud
·         Sertifikat bank Indonesia
·         Obligasi
·         Dll
-          Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer)
-          Dll
b)      Bank Perkrediran Ralyat
Bank perkreditan rakyat didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lau-lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah:
-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersembahkan dengan itu.
-          Memberikan kredit
-          Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
-          Dll
Disamping kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR di atas, terdapat juga kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR sebagai berikut:
-          Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
-          Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
-          Melakukan penyertaan modal
-          Melakukan usaha perasuransian
-          Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.
3.      Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau financial intermediary. Secra lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.
-          Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adlah kepercayaan (trust), baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
-          Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan.kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling memengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak akan berkerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
-          Agent of Services
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Ketiga fungsi bank di atas diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary institution)
B.     Definisi dan Bentuk-Bentuk Uang Giral
1.      Definisi Uang Giral
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rilda Murniati dalam Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Kliring sebagai Pengatur Arus Pembayaran Uang Giral, 2007, “uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank umum berupa surat berharga sebagai ganti uang tunai yang disimpannya (uang tabuungan), seperti cek, bilyet giro, wesel bank, kartu kredit. Uang giral digunakan dan berlaku dikalangan masyarakat tertentu seperti pengusaha, nasabah bank, ditulis sesuai dengan kebutuhan dan nominal yang tidak terbatas, dijamin oleh bank yang menerbitkannya, kepastian pembayaran bergantung pada lembaga keuangan yang menerbitkannya”.
Uang giral merupakan simpanan uang pada suatu bank yang dapat diambil setiap waktu dengan menulis cek yang merupakan perintah oleh pemilik simpanan giro tersebut kepada bank untuk membayar kepadanya atau kepada orang/pihak lain yang ditujukan dan dituliskan pada cek tersebut (Wulan Anggraeni Zega, 2007).

2.      Bentuk-Bentuk Uang Giral
Seperti dijelaskan dalam latar belakang paper ini, perekonomian yang telah berkembang pesat secara global menuntut adanya sarana pembayaran yang efisien dan cepat. Untuk pembayaran transaksi yang besar jka dibayar dengan uang kartal kurang praktis dan kurang ekonomis , karena waktu, biaya dan risikonya besar. Untuk memenuhi pembayaran tersebut, diciptakanlah uang giral sebagai pengganti (substitusi ) dari uang kartal. Bentuk uang giral ini antara lain:
-          Cek (cheque)
-          Bilyet Giro
-          Commercial Paper
-          Surat Promes
-          Draft L/C
C.     Pembayaran Uang Giral
1.      Pengertian Kliring
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam The new Grolier Webmaster International Dictionary of The English Languag, kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya.
Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antarbank meliputi system kliring domestic dan lintas negara.
2.      Fungsi dan Jenis Kliring
a.       Fungsi Kliring
Kliring merupakan suatu lembaga keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam pembayaran giral guna menyelesaikan rekening para nasabah bank. Hal tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut.
-          Peindahbukuan antar bank dalam bentuk cek dan giro, nota debit dan nota kredit serta transfer ntar bank.
-          Mempermudah, mempercepat, ekonomis, praktis, dan aman bagi penyelesaian penagihan atau pembayaran antar nasabah bank.
-          Bank peserta kliring akan mempermudah penarikan nasabah
-          Mempermudah penyelesaian inkaso, perhitungan, pertukaran warkat, dan pelunasan utang-piutang antar bank peserta
b.      Jenis-Jenis Kliring
Disamping mempunyai fungsi yang telah dijelaskan di atas, kliring juga mempunyai beberapa jenis antara lain:
-          Kliring Umum
Yaitu sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh bank Indonesia
-          Kliring Lokal
Yaitu sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan
-          Kliring Antar Cabang
Sarana perhitungan warkat antar kantor suatu bank peserta, biasanya berada dalam suatu kota, melalui pengumpulan seluruh perhitungan dari sutu kantor cabang ke kantor cabang lain yang bersangkutan pada kantor induk.
3.      Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan bank Indonesia atau ketidakmampuan dalam menyelesaikan kewajiban giralnya.
4.      Mekasnisme Kliring
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas bank sentral adalah mengatur system kliring antarbank. Oleh karena itu, kliring di Indonesia diakomodasi oleh Bank Indonesia yang tentunya bertugas sebagai Bank Sentral.
Sebagai contoh sederhana, berikut ilustrasinya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar