Perencanaan dan Analisis Keuangan


          Perencanaan keuangan adalah suatu ilmu yang menempatkan kajian tentang keuangan dengan menempatkan berbagai atribut keuangan secara terkonsep dan sistematis baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam konsep jangka pendek biasanya 1 tahun atau dua 12 saja. Sedangkan jangka panjang beberapa pakar menyatakan  jangka waktunya 2 hingga 5 tahun ke depan, bahkan beberapa pakar juga menyebutkan bahwa jangka waktunya bisa lebih dari 5 tahun. Secara sederhana, perencanaan keuangan mrupakan kegiatan untuk memprakirakan pendapatan dan pengeluaran perusahaan yang akan datang.
            Analisis Laporan Keuangan adalah Suatu analisa yang dilakukan untuk melihat kondisi keuangan perusahaan, prestasi kerja dan kinerja perusahaan di masa lalu sampai saat ini serta prospeknya dimasa datang, yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Analis keuangan digunakan untuk menilai kelangsungan usaha, stabilitas, profitabilitas dari suatu usaha, sub usaha atapun proyek.
            Dalam pembahasan kali ini, kita berfokus pada kegiatan Investasi dan Pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan. Bank merupakan salah satu entitas yang berperan penting dalam menjaga kestabilan perekonomian suatu Negara. Menurut UU No. 10 Tahu 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kedua kegiatan ekonomi di atas dapat kita analisis melalui sebuah Neraca. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini.



            Pada neraca seperti gambar di atas terlihat bahwa, terdapat dua unsur yang saling berhubungan dan memengaruhi. Pada sisi kanan yang berupa passiva yang merupakan unsur pembiayaan (financing) dan sisi kiri yang berupa aktiva yang merupakan unsur investasi (investment). Kedua sisi tersebut saling terkait dan memengaruhi, apabila salah satu sisi atau unsur di atas tidak lancar atau mati, maka sisi yang satunya akan terkena dampaknya.
            Sisi kanan atau financing activities ini mencakup transaksi dan peristiwa dimana kas diperoleh dari atau dibayarkan kembali kepada kreditor (pembiayaan dengan utang) atau pemilik (pembiayaan  dengan ekuitas). Seperti terlihat sebelumnya, kedua hal tersebut berupa kewajiban dan modal. Aktivitas pembiayaan dapat berupa pinjaman sejumlah dana kepada kreditor, lease modal, menerbitkan obligasi, menerbitkan saham preferen atau berupa penerbitan saham biasa. Financing activities juga akan mencakup pembayaran untuk melunasi utang, mengakuisisi kembali saham (treasury stock), dan pembayaran dividen.
            Sedangkan aktivitas investasi (investing activities) adalah pembelian dan penjualan tanah, bangunan, peralatan serta aktiva lain yang umumnya tidak ditahan untuk dijual kembali. Disamping itu, aktivitas investasi juga mencakup pembelian dan penjualan instrument keuangan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan perdagangan. Suatu entitas mengakuisisi aktiva-aktiva ini karena aktiva itu diperlukan untuk mendukung operasi dan proses intinya. Kemudian keuntungan dari hasil investasi ini akan dimasukkan untuk internalnya yaitu untuk pembiayan kembali baik untuk investasi ke intrumen lain maupun untuk menambah jumlah investasi yang sudah ada.


Dalam menjalankan peranannya, Bank merupakan suatu perantara keuangan antara financing and investment. Dengan kata lain, disini bank bertugas sebagai perantara antara Surplus Unit dengan Defisit Unit.



  
            Seperti dijelaskan sebelumnya, apabila kedua sisi pada neraca tidak seimbang atau salah satunya tidak berfungsi secara maksimal, maka akan terjadi suatu keadaan yang tidak sehat dalam suatu entitas atau bank. Dalam skala makro ataupun global keadaan seperti ini dapat berpengaruh terhadap perekonomian suatu Negara yang bersangkutan. Sebagai contoh krisis subprime mortgage  yang terjadi di Amerika pada beberapa waktu lalu. Itu merupakan sebuah krisis yang diakibatkan dari kredit property. Lantas apa hubungannya dengan Bank? Pada saat gejolak itu terjadi, Bank-Bank yang terlibat investasi langsung terhadap property tersebut tentu akan terkena dampaknya. Investasi yang mereka berikan tentu akan merugi besar. Kerugian atas investasi ini tentu akan menurunkan dana cadangan (financing) bang tersebut. Karena lalu lintas keuangan yang begitu cepat di bank, seretnya dana cadangan tersebut bisa berimbas kepada kesulitan likuaditas. Lalu bagaimana dengan bank-bank lainnya? Karena para investor mulai memindahkan investasinya ke tempat yang lebih aman (antara lain ke deposito bank) maka bank pun menerima ‘uang panas’ dari investor. Oleh karena itu, bank pun harus siap-siap menambah cadangannya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan mendadak dari para investor tersebut. Hal tersebut membuat bank cenderung untuk menaikkan bunga pinjaman antarbank. Otomatis lalu lintas pinjam meminjam sesama bank menjadi semakin mahal. Ini lagi-lagi berimbas pada kesulitan likuiditas di dunia perbankan. Dengan demikian maka akan muncul efek domino dari kejadian tersebut, secara lebih luas kemudian memicu untuk terjadinya krisis global karena begitu sentralnya peran Amerika dalam perekonomian global.
            Seperti terlihat pada gambar sebelumnya, salah satu sumber pembiayaan pada bank adalah dalam bentuk GIRO. Giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah lain atau dengan cara pemindahbukuan.
            Setelah pembahasan mengenai financing dan investment, selanjutkan mengenai system kliring antar perbankan. Kliring adalah sebuah kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kehadiran kliring dalam system perbankan disebabkan oleh adanya system pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer. Warkat lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan nota debet. Masalah kliring diatur dalam pasa 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menugaskan bank Indonesia untuk mengatur system kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. Lebih singkatnya, tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring itu sendiri adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat. Untuk lebih jelas, lihat contoh kasus di bawah ini.


 PROSES:
1.      Pak E melakukan pembelian barang terhadap Pak U, pembayaran dilakukan melalui sebuah cek yang dikeluarkan Pak E kepada Pak U (asumsikan Pak E mempunyai Giro di Bank A dan Pak U mempunyai tabungan di Bank X)
2.      Pak U ingin menukarkan cek dari Pak A ke Bank tabungan Pak U yaitu Bank X.
3.      Selanjutnya Bank X melapor ke Bank Indonesia untuk mengajukan kiring dari Bank A.
4.      Bank Indonesia memeriksa dokumen dari Bank X yang kemudian meneruskan kliring terhadap Bank Penerbit cek (Bank A)
5.      Bank penerbit cek (Bank A) memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
6.      Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada Bank X yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk penambahan kedalam rekening tabungan Pak U.

           



           


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar